Pada hari ini telah terjadi
Perjanjian Sewa Menyewa Sawah antara:
1. Nama SIKA, Pekerjaan Petani, Alamat
Desa Mangunsari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2. Nama MADRASIS, Pekerjaan Tukang Kayu
(Gergaji Mesin), Alamat Dusun Krajan RT 08 RW 03 Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten
Lumajang, selanjutnya
disebut juga PIHAK KEDUA.
Selanjutnya
para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Sawah dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Sebidang tanah yang disewakan dengan
Hak Milik No. .....................
terletak di Desa
Mangunsari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, seluas ………..m2 dan untuk selanjutnya disebut SAWAH dengan
keterangan batas-batas sawah dengan nama pemilik sebagai berikut :
Utara : Selatan :
Timur : Barat :
2.
Bahwa
PIHAK PERTAMA menyewakan SAWAH tersebut kepada PIHAK KEDUA.
3. Sewa menyewa SAWAH ini dibuat untuk
jangka waktu 40 tahun (Empat Puluh Tahun) terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2016
yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 31 Desember
2056, dan dapat diperpanjang sesuai persetujuan kedua berlah pihak.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
jasa penyewaan SAWAH, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak-pajak lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, serta
sepanjang tidak ada peratutan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh
Pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar PIHAK KEDUA.
5. Perjanjian ini tidak berakhir, karena
salah satu pihak meninggal dunia, melainkan tetap bersifat turun-temurun, dan
harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
6.
Apabila
terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan, apabila tidak
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan memilih tempat kediaman yang sah
dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Kab. Lumajang.
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada tempat,
tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam Perjanjian ini.
Lumajang, 21 Januri 2021
PIHAK
PERTAMA
|
PIHAK
KEDUA
|
|
SIKA
|
Mengetahui,
KEPALA
DESA MANGUNSARI
MOCH. SALIM
|
MADRASIS
|
SAKSI :
1.
……………………........................................
|
2.
……………………………………………….
|
3.
………………………………………………
|
4.
……………………………………………….
|