Minggu, 28 Februari 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH

Pada hari ini telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Sawah antara:
1.      Nama SIKA, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Mangunsari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.
2.      Nama MADRASIS, Pekerjaan Tukang Kayu (Gergaji Mesin), Alamat Dusun Krajan RT 08 RW 03 Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Sawah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.      Sebidang tanah yang disewakan dengan Hak Milik No. ..................... terletak di Desa Mangunsari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, seluas ………..m2  dan untuk selanjutnya disebut SAWAH dengan keterangan batas-batas sawah dengan nama pemilik sebagai berikut :
Utara                :                                               Selatan             :
Timur               :                                               Barat                :
2.      Bahwa PIHAK PERTAMA menyewakan SAWAH tersebut kepada PIHAK KEDUA.
3.      Sewa menyewa SAWAH ini dibuat untuk jangka waktu 40 tahun (Empat Puluh Tahun) terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2016 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 31 Desember 2056, dan dapat diperpanjang sesuai persetujuan kedua berlah pihak.
4.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan SAWAH, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh Pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, serta sepanjang tidak ada peratutan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar PIHAK KEDUA.
5.      Perjanjian ini tidak berakhir, karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan tetap bersifat turun-temurun, dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
6.      Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Kab. Lumajang.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada tempat, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam Perjanjian ini.
Lumajang, 21 Januri 2021

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA



SIKA


Mengetahui,
KEPALA DESA MANGUNSARI



MOCH. SALIM



MADRASIS
 SAKSI :
1.       ……………………........................................
2.       ……………………………………………….
3.       ………………………………………………
4.       ……………………………………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please submit your additional comment or something, thank you !